Cianjurpedia.com – Pemerintah menambahkan vaksin Sinopharm menjadi regimen vaksin booster di Indonesia.
Dengan demikian, terdapat 6 jenis regimen vaksin booster yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Keenam regimen tersebut di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Rabu, 2 Maret 2022, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersedian di setiap daerah.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pemberian vaksin juga harus mengutamakan vaksin yang memiliki expired date terdekat.
Selanjutnya ia pun mengatakan bahwa tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Untuk pemberian vaksin booster ini dapat dilakukan dengan menggunakan dua mekanisme, di antaranya homolog dan heterolog.
Homolog merupakan pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Baca Juga: Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Lima Jenis Vaksin COVID-19 untuk Booster