Selama Bulan Ramadan ASN Dapat Pengurangan Jam Kerja, Seperti Ini Ketentuannya

- 28 Maret 2022, 18:33 WIB
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 H, Berlaku bagi yang WFO maupun WFH
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 H, Berlaku bagi yang WFO maupun WFH /Pexels Michaela

Cianjurpedia.com – Selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, aparatur sipil negara (ASN) memiliki jam kerja yang lebih singkat dari hari biasanya.

Dikutip dari laman setkab.go.id , bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jam kerja selama lima hari dalam seminggu, jam kerja pada bulan Ramadhan berlaku mulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, para ASN dengan kategori di atas memiliki jam kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Masih Performa Kenaikan Suku Bunga Acuan AS Tahun Ini

Kemudian bagi mereka yang memiliki jam kerja selama enam hari kerja dalam seminggu, jam kerja pada bulan puasa tahun ini berlaku mulai pukul 08.00 hingga 14.00. pada hari Senin hingga Kamis serta hari Sabtu dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara pada hari Jumat, ASN dalam kategori tersebut memiliki jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2022.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan yang dimaksud berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di tempat tinggal (WFH). 

Baca Juga: Besok Pengumuman SNMPTN 2022, Catat Link Akses dan Link Mirror 31 PTN

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x