Cianjurpedia.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung membuat Surat Edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan atau pariwisata menjelang hari raya keagamaan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dilarang beroperasi pada bulan Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan lainnya.
Dikutip dari laman Instagram resmi Disbudpar Kota Bandung, pada Selasa 29 Maret 2022, Disbudpar menghimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan Kota Bandung mentaati ketentuan berikut ini.
Baca Juga: Honey Lee Akan Melahirkan Bulan Juni, Penggemar Terkesan Atas Pendidikan Pra Lahirnya
SE nomor: TU.01.02/1445/III/2022/DISBUDPAR dibuat menjelang hari besar keagamaan, yaitu:
- Bulan suci Ramadhan,
- Wafat Yesus Kristus, dan
- Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan usahanya.
Kepada seluruh pemilik atau pimpinan Usaha Kepariwisataan, dihimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya pada: