Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando, 2 Orang Sudah Ditangkap Polisi

- 13 April 2022, 10:29 WIB
Dua orang terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando saat demo 11 April 2022 kini telah berhasil ditangkap.
Dua orang terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando saat demo 11 April 2022 kini telah berhasil ditangkap. /GALIH PRADIPTA/hp/ANTARA FOTO

Cianjurpedia.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

Dua tersangka diantaranya telah dilakukan penangkapan. Penyidik belum bisa mengungkap motif dibalik aksi pengeroyokan tersebut, karena masih dalam penyelidikan.

"Motifnya belum bisa saya jawab sekarang, karena masih dalam proses pendalaman motivasinya apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 April 2022.

Sebelumnya, Tubagus menyampaikan dua tersangka pengeroyokan Ade Armando bukanlah bagian dari kelompok mahasiswa. Melainkan seorang wiraswasta yang menjadi penyusup di tengah aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Resmi Dibuka, Catat Link dan Syarat Pendaftarannya

Penyidik juga telah memberikan ultimatum terhadap keempat tersangka lainnya yakni Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf untuk segera menyerahkan diri.

"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," ungkapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan massa saat unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Akibat insiden tersebut, Ade mengalami luka serius.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x