Syarat Mudik Gratis
- Harus memiliki sepeda motor dan SIM C.
- Satu orang yang mendaftar dapat mengajak maksimal 4 orang dewasa (diatas 3 tahun).
- Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), atau surat nikah, atau akta lahir.
- Surat nikah atau akta lahir.
- Satu orang pendaftar atau peserta hanya boleh terdaftar satu kali.
Data penunjang yang harus diupload:
- KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama pendaftar, dan harus sama.
- STNK dan pajak sepeda motor yang masih berlaku.
- KK, atau surat nikah, atau akta lahir (salah satu), atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum memiliki KTP.
- Sertifikat vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari ini, Senin 18 April 2022, Ada di Dua Lokasi
Syarat pada saat keberangkatan:
- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adapun kota tujuan dan Rute Kereta Api adalah sebagai berikut:
- KA Matarmaja (Malang Kota)
Tanggal pemberangkatan: Jumat 29 April 2022 dan Sabtu 30 April 2022
- KA Kertajaya (Pasar Turi)
Tanggal pemberangkatan: Sabtu 30 April 2022 dan Minggu 1 Mei 2022
- KA Jayabaya (Malang Kota)
Tanggal pemberangkatan: Sabtu 30 April 2022
- KA Jayakarta (Gubeng)
Tanggal pemberangkatan: Sabtu 30 April 2022
- KA Darmawangsa (Pasar Turi)
Tanggal pemberangkatan: Jumat 29 April 2022 dan Sabtu 30 April 2022