Jadwal Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran, Berikut Daftar Lokasinya

- 9 Mei 2022, 08:40 WIB
Jadwal Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran, Berikut Daftar Lokasinya.
Jadwal Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran, Berikut Daftar Lokasinya. /Pixabay/Nile/

Cianjurpedia.com - Usai libur Lebaran, pada Senin 9 Mei 2022 aturan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan di Jakarta kembali berlaku.

Bagi Anda yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi sebaiknya kembali mengingat jadwal gage di 13 ruas jalan di Ibukota.

Melansir dari laman korlantas.polri.go.id pagi ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan, libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 29 April – 8 Mei 2022 telah usai. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hari Ini Senin 9 Mei 2022

Berdasarkan peraturan tersebut, kebijakan ganjil genap masih akan berlaku di tiga belas ruas jalan di Jakarta setiap hari Senin hingg Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, gage (ganjil genap) dalam kota berlaku seperti biasa,” kata Sambodo.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap :

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 9 Mei 2022

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati s.d Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya 
  7. Jalan Jenderal S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono 
  10. Jalan Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  13. Jalan Gunung Sahari ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x