Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Senin 23 Mei 2022

- 23 Mei 2022, 05:06 WIB
Ilustrasi - Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Senin 23 Mei 2022.
Ilustrasi - Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Senin 23 Mei 2022. / Bapenda Jabar/Instagram

Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat pemohon wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.

Mobil Samsat Keliling Jakarta hari ini, Senin 23 Mei 2022 beroperasi di lokasi-lokasi berikut ini,

Baca Juga: Indonesia Tutup SEA Games 2021 Vietnam di Posisi No 3 Perolehan Medali dengan 69 Emas, 92 Perak, 80 Perunggu

  1. SAMLING Jakpus : Halaman parkir SAMSAT Jakpus 
  2. SAMLING Jakut : Halaman parkir SAMSAT Jakut 
  3. SAMLING Jakbar : Halaman parkir SAMSAT Jakbar 
  4. SAMLING Jaktim : Halaman parkir SAMSAT Jaktim
  5. SAMLING Jaksel : Lapangan Promotor Polda Metro Jaya 
  6. SAMLING Kota Tangerang : Palm Semi Karawaci Kota Tangerang 
  7. SAMLING Ciledug : Halaman parkir SAMSAT Ciledug 
  8. SAMLING Serpong : Halaman parkir SAMSAT Serpong 
  9. SAMLING Ciputat : Halaman parkir SAMSAT Ciputat 
  10. SAMSAT Kelapa Dua: Halaman parkir SAMSAT Kelapa Dua
  11. SAMLING Kota Bekasi : Halaman parkir SAMSAT Kota Bekasi
  12. SAMLING Kabupaten Bekasi: Halaman parkir SAMSAT Kab. Bekasi
  13. SAMLING Depok : Halaman parkir SAMSAT Depok
  14. SAMLING Cinere : Halaman parkir SAMSAT Cinere

Layanan Samsat Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 23 Mei 2022, Ada SpongeBob SquarePants, Obsesi, dan Dunia Kiara

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Online yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ini dapat digunakan untuk penambahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.

Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni, STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang perlu disertakan, silakan langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x