Iko Uwais Sampai Tidak Bisa Tidur Gara-Gara Tudingan Kasus Penganiayaan

- 14 Juni 2022, 10:04 WIB
Iko Uwais Sampai Tak Tidur Gara-Gara Tudingan Kasus Penganiayaan
Iko Uwais Sampai Tak Tidur Gara-Gara Tudingan Kasus Penganiayaan /Instagram/@ikouwais

 

Cianjurpedia.com - Nama aktor Indonesia Iko Uwais sedang ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan kasus penganiayaan sejak kemarin, Senin 13 Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leo Sagala, akhirnya memberikan pernyataan resmi. 

Menurutnya, laporan yang dilayangkan seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 12 Juni 2022, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais tidak benar. 

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.

Leo Sagala mengungkapkan dalam laporan itu, R menyatakan bahwa Iko Uwais menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. 

Baca Juga: Ryu Jun Yeol, Kim Woo Bin, Kim Tae Ri, So Ji Sub Bertarung Melawan Tahanan Alien dan Pedang Ajaib di Film Baru

Menurutnya, memang benar ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp 300 juta. Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," kata Leo.

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelasnya.

“Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami," paparnya.

Iko mengatakan bahwa dirinya cukup terganggu dengan kasus ini sehingga dirinya kurang tidur.

"Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum," kata Iko.

Diberitakan sebelumnya, Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 11 Juni 2022.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x