Cianjurpedia.com – Kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diungkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten. Lokasi SPBU berada di Gorda Nomor : 34-42117, Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.
Kecurangan penjualan BBM ini dilakukan dengan menggunakan remote control, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan manajer, yaitu BP (68) serta pemilik SPBU, yaitu FT (61).
Mereka sudah melakukan kecurangan sejak tahun 2016 silam, dengan kisaran jumlah keuntungan yang diraup oleh para pelaku mencapai hingga 7 miliar rupiah.
Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten, kepolisian telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan BBM, pada Senin 06 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin (06 Juni 2022) sekitar pukul 13.00 WIB,” tutur Shinto kepada wartawan, melansir PMJ NEWS, pada Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: Jawa Timur Secara Umum Cerah, Namun Waspada Hujan Petir di 2 Lokasi, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG
Dari informasi yang Sinto sampaikan, pada saat pemeriksaan, petugas SPBU kedapatan melakukan kecurangan dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control saat menjual BBM.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” ujar Shinto.