Fatwa MUI Terkait Ternak yang Terjangkit PMK untuk Dijadikan Hewan Kurban Saat Idul Adha

- 24 Juni 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Fatwa MUI Terkait Ternak yang Terjangkit PMK untuk Dijadikan Hewan Kurban Saat Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban. Fatwa MUI Terkait Ternak yang Terjangkit PMK untuk Dijadikan Hewan Kurban Saat Idul Adha /Pexels./Vinicius Pontes
  1. Ternak yang terjangkit PMK namun dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. 
  2. Ternak yang sudah sembuh PMK, meski dengan gejala klinis berat, dengan rentang waktu pemotongan hewan kurban antara tanggal 10-13 Dzulhijjah. 

 

  • Tidak Sah

 

Hewan kurban yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, yaitu dengan ciri-ciri lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewannya menjadi sangat kurus, maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Link dan Informasi Pendaftaran Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri ITB, UNPAD, IPB, UNAIR, dan UI

 

  • Sedekah

 

Hewan kurban yang sudah sembuh PMK, meski dengan gejala klinis berat, namun pemotongan hewan kurban melebihi rentang waktu diperbolehkan berkurban, yaitu antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, dianggap bukan kurban, melainkan sedekah. 

Demikian fatwa MUI terkait kategori ternak yang dapat dan tidak dapat dijadikan hewan kurban pada saat Idul Adha, di tengah maraknya wabah PMK*** 



Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x