- Ternak yang terjangkit PMK namun dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
- Ternak yang sudah sembuh PMK, meski dengan gejala klinis berat, dengan rentang waktu pemotongan hewan kurban antara tanggal 10-13 Dzulhijjah.
- Tidak Sah
Hewan kurban yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, yaitu dengan ciri-ciri lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewannya menjadi sangat kurus, maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Link dan Informasi Pendaftaran Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri ITB, UNPAD, IPB, UNAIR, dan UI
- Sedekah
Hewan kurban yang sudah sembuh PMK, meski dengan gejala klinis berat, namun pemotongan hewan kurban melebihi rentang waktu diperbolehkan berkurban, yaitu antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, dianggap bukan kurban, melainkan sedekah.
Demikian fatwa MUI terkait kategori ternak yang dapat dan tidak dapat dijadikan hewan kurban pada saat Idul Adha, di tengah maraknya wabah PMK***