Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI

- 24 Juni 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi kurban. Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI
Ilustrasi kurban. Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI /Pixabay/

 

Cianjurpedia.com – Maraknya peredaran wabah PMK pada hewan ternak di Indonesia, berdekatan dengan perayaan keagamaan umat muslim, yaitu Idul Adha. 

PMK atau foot mouth diseases ini disebabkan oleh virus, dan merupakan penyakit yang mudah menular pada hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, serta domba. 

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat peraturan terkait panduan kurban untuk mencegah meredakan wabah PMK pada hewan ternak di Indonesia, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat muslim, serta pihak-pihak yang memerlukan. 

Diketahui, hukum umum berkurban yaitu bagi laki-laki muslim, disunahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung ketika hewan kurbannya dipotong saat Idul Adha. 

Namun, karena saat ini sedang merebak PMK pada hewan ternak, mari simak ketetapan baru yang disampaikan oleh MUI pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 berikut ini, tentang panduan kurban untuk mencegah peredaran PMK. 

Baca Juga: Fatwa MUI Terkait Ternak yang Terjangkit PMK untuk Dijadikan Hewan Kurban Saat Idul Adha

1. Bagi masyarakat yang akan membeli maupun menjual hewan kurban, harus memastikan hewannya memenuhi syarat sah, sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.  

2. Umat muslim yang berkurban tidak perlu memotong sendiri ataupun menyaksikan langsung proses penyembelihannya. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x