Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI

- 24 Juni 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi kurban. Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI
Ilustrasi kurban. Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI /Pixabay/

3. Panitia kurban beserta dengan tenaga kesehatan, harus mengawasi kondisi kesehatan hewan kurbannya, dan awasi proses pemotongan hingga penanganan daging, jeroan, serta limbahnya, agar tidak mencemari lingkungan. 

4. Bila stok ketersediaan hewan kurban di daerah tertentu kurang, maka umat muslim yang akan berkurban dalam melakukan hal berikut:

  • Mewakilkan (tawkil) kepada orang lain, dengan berkurban di daerah sentra ternak. 
  • Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan ternak di daerah sentra ternak. 

5. Lembaga keagamaan harus memfasilitasi pelaksanaan kurban hingga pengelolaan dagingnya, hingga menjembatani antara orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban. 

6. Daging segar hasil kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar maupun olahan. 

Baca Juga: RM BTS Dirumorkan Menikah, Big Hit Music Tegas Membantahnya

7. Untuk mencegah penyebaran virus PMK, panitia hingga lembaga sosial yang memfasilitasi pelaksanaan kurban, wajib menerapkan prinsip kebersihan serta kesehatan. 

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat sah untuk dijadikan kurban umat muslim. Bersamaan dengan langkah pencegahan agar PMK tidak semakin meluas penyebarannya. 

9. Proses penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban harus ada pendampingan dari pemerintah. 

10. Ketersediaan sarana serta prasarana untuk penyembelihan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH), wajib didukung oleh pemerintah.

Sebagai informasi, PMK dapat menular pada hewan lainnya dengan tiga cara, yaitu:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x