Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi

- 26 Juni 2022, 06:24 WIB
Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi.
Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi. /kemenag.go.id

Cianjurpedia.com - Jemaah haji bisa dibadalhajikan jika memenuhi tiga kriteria berikut.

Melansir Antara pada Minggu, 26 Juni 2022, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan haji di Jakarta pada Jumat, mengatakan terdapat tiga kriteria seorang jemaah haji dapat dibadalhajikan.

Menurut Fauzin, kriteria pertama yang harus dipenuhi agar jemaah haji dapat dibadalhajikan yaitu jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Baca Juga: Jadwal Lempar Jumroh Jemaah Haji Indonesia Dibagi Dua, Disesuaikan dengan Kondisi Cuaca di Tanah Suci

"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa," tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, badal haji pun harus melalui tujuh tahapan.

Tahap pertama berupa pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Tahap kedua yaitu penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekkah

Tahap ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijah.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x