Cianjurpedia.com - Pemerintah RI akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik.
Selain itu, vaksin COVID-19 dosis ketiga juga akan menjadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan. Baik perjalanan darat, laut, maupun udara.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 4 Juli 2022.
Menurut Luhut, kebijakan baru itu akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Infopublik.id.
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah mendapat vaksin booster.