Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat

- 5 Juli 2022, 08:39 WIB
Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat.
Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat. /Instagram / @luhut.pandjaitan/

Cianjurpedia.com - Pemerintah RI akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik. 

Selain itu, vaksin COVID-19 dosis ketiga juga akan menjadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan. Baik perjalanan darat, laut, maupun udara.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, 14 Daerah Masuk Level 2, Berlaku Mulai Hari Ini

Menurut Luhut, kebijakan baru itu akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. 

Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Infopublik.id.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berlaku Mulai Hari Ini Hingga Bulan Depan

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah mendapat vaksin booster. 

“Untuk mendorong cakupan vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran.

Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkapnya.

Menko menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Selasa 5 Juli 2022, Ada di 52 Lokasi

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x