Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Menjual Pupuk Subsidi Secara Online di NTB

- 20 Juli 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi korupsi/
Ilustrasi korupsi/ /pixabay

Cianjurpedia.com – Penyidik Kriminal Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dugaan penjualan pupuk subsidi via dalam jaringan.

“Dua tersangka yang berinisial MKR dan SK”, kata Kepala Subbidang Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Komisaris Polisi I Gede Harimbawa di Mataram, 20 Juli 2022.

Dia mengatakan, kedua tersangka ditetapkan dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.

MKR, asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, sedangkan SK berasal dari Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, telah diduga menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Baca Juga: Kang Daniel Meminta Maaf atas Komentarnya Terkait Street Woman Fighter yang Bikin Salah Paham Knetz

Kedua pelaku tercatat sebagai bagian dari kelompok tani penerima pupuk subsidi. MKR sebagai ketua salah satu kelompok tani di Lingsar dan SK sebagai anggota kelompok tani di Pringgarata.

“Terungkapnya modus mereka setelah menjual secara online dengan harga tinggi di atas ketetapan harga”, ucapnya.

Pupuk subsidi yang mereka jual ini berasal dari pengurangan jatah, yakni dari yang seharusnya menerima sepuluh ton per kelompok tani, berkurang menjadi lima ton.

“lima ton yang mereka dapat, akan dijual secara online dengan harga yang tinggi dari harga pupuk subsidi dan keduanya mempunyai keuntungan dari hasil penjualan’, imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x