Begini Alasan MK Tolak Legalitas Penggunaan Ganja Medis

- 20 Juli 2022, 20:12 WIB
Mahkamah Konstitusi  menolak permohonan uji materi mengenai aturan ganja medis di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).  Uji materi itu diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral p Jakarta,  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai aturan ganja medis di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Uji materi itu diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral p Jakarta, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Cianjurpedia.com - Dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja medis dan mendorong kajian lebih dalam terkait ganja untuk alasan kesehatan.

Permohonan legalitas penggunaan ganja medis dilakukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti, mereka adalah para ibu dari penderita cerebral palsy.

Pemohon menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 6 ayat 1 huruf a: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Baca Juga: Profil Kim Go Eun, Pemenang Penghargaan Aktris Terbaik Blue Dragon Series Awards 2022

Pasal 8 ayat 1: Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Putusan MK berdasarkan pertimbangan narkotika jenis tertentu dapat mengakibatkan ketergantungan pada pengguna yang sangat tinggi dan dapat merugikan apabila disalahgunakan.

Ganja sendiri merupakan jenis narkotika golongan 1 yang mempunyai dampak paling serius dibanding golongan lain. Sehingga hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Kang Daniel Meminta Maaf atas Komentarnya Terkait Street Woman Fighter yang Bikin Salah Paham Knetz

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x