Cianjurpedia.com – Aturan baru perihal dihapusnya data kendaraan yang pajaknya atau STNK-nya dibiarkan mati selama 2 tahun akan segera diberlakukan.
Dalam aturan baru tersebut, kendaraan nantinya akan langsung dihapus datanya oleh pemerintah jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.
Baik motor ataupun mobil yang tercatat dan terbukti telah menunggak pajak selama 2 tahun akan langsung berubah menjadi kendaraan bodong atau tidak lagi bisa dikendarai secara legal di jalan raya.
Data kendaraan yang sudah dihapus oleh pemerintah itu nantinya tidak akan bisa diperpanjang atau dihidupkan kembali oleh sang pemilik kendaraan.
Baca Juga: Belum Daftar PSE, Inilah 8 Platform yang Diblokir Kominfo: Ada Yahoo, PayPal, hingga Dota
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Jumat lalu, 29 Juli 2022, disebutkan bahwa kepolisian ingin secepatnya mengimplementasikan aturan ini karena sudah ada di undang-undang sejak tahun 2009.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Firman Shantyabudi yang dikutip Cianjurpedia.com dari NTMC Polri pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Adapun peraturan yang menjadi landasan aturan baru tersebut, ialah pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).