Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022

- 4 Agustus 2022, 03:37 WIB
Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022.
Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022. / Bapenda Jabar/Instagram

Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat pemohon wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.

Mobil Samsat Keliling Jakarta hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 beroperasi di lokasi-lokasi berikut ini,

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022, Jangan Lewatkan Episode Terakhir Jinxed at First

  1. SAMLING Jakpus : Halaman parkir SAMSAT Jakpus dan Lapangan Banteng
  2. SAMLING Jakut : Masjid Al Musyarawah Kelapa Gading
  3. SAMLING Jakbar : LTC Glodok
  4. SAMLING Jaktim : Lapangan Tenis SAMSAT Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
  5. SAMLING Jaksel : PRJ Kemayoran Baru dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  6. SAMLING Kota Tangerang : Lapangan parkir SAMSAT Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci
  7. SAMLING Ciledug : Halaman parkir SAMSAT Ciledug dan Komp. Banjar Wijaya Ciledug
  8. SAMLING Serpong : Halaman parkir SAMSAT Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong
  9. SAMLING Ciputat : Kantor Kec. Pondok Betung, Pamulang Square, dan Pasar Modern Bintaro
  10. SAMSAT Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau dan Polsek Pakuhaji
  11. SAMLING Kota Bekasi : Halaman parkir Pasar Induk Kota Bekasi
  12. SAMLING Kabupaten Bekasi: Ruko Robdon Lippo Cikarang
  13. SAMLING Depok : Halaman SAMSAT Depok
  14. SAMLING Cinere : Kelurahan Pasir Putih

Layanan Samsat Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Link Registrasi Online Job Fair di Thamrin City pada 8 dan 9 Agustus 2022,Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Online yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ini dapat digunakan untuk penambahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.

Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni, STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang perlu disertakan, silakan langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x