Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Mako Brimob dan Ditahan 30 Hari di Ruangan Khusus

- 8 Agustus 2022, 16:51 WIB
Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi
Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi /Instagram/@divpropampolri/


Cianjurpedia.com – Hari ini, Senin, 8 Agustus 2022, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kembali diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Depok.

“Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta seperti yang dilansir oleh Cianjurpedia.com dari Antara.

Dedi Prasetyo menjelaskan Timsus akan terus fokus bekerja dan mendalami para saksi, baik saat pemeriksaan di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.

“Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini,” ujar Dedi.

Baca Juga: Film Manga Saint Seiya Versi Hollywood Knights of the Zodiac Rilis Di Balik Layar Pemeran Utama

Kini Timsus sedang bekerja maraton, dengan mengedepankan prinsip kerja penuh kehati-hatian, ketelitian, serta pembuktian ilmiah sebagai SOP dalam kasus tersebut. Oleh karenanya,
Dedi meminta semua pihak dapat bersabar.

“Pembuktian timsus akan diuji di sidang pengadilan,” ucapnya.

Ferdy Sambo akan ditahan selama 30 hari di ruangan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sebagai informasi tambahan, mantan Kadiv Propram, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tewasnya tersebut, Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x