Cianjurpedia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring atau ojek online pada Kamis 4 Agustus 2022.
Regulasi terbaru yang mengatur tarif ojek online ini tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kóepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Regulasi baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Baca Juga: Rupiah Menguat Saat Pasar Menunggu Rilis Data Inflasi AS Rabu Besok
Melansir Antara pada Selasa 9 Agustus 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta pada Senin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait tarif ojek online dengan sistem zonasi yang masih tetap sama.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro.
Dalam peraturan tersebut, ia menjelaskan bahwa Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.