Cianjurpedia.com - Setelah melalui penyelidikan panjang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Kediaman Pribadi Ferdy Sambo Di Datangi Brimob
Dengan penetapan tersebut, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Sebagai informasi, sebelum pengumuman Kapolri dipublikasikan, tim Brimob Polri telah melakukan sterilisasi di kediaman pribadi Ferdy Sambo pada Selasa sore.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa oleh Komnas Ham Pada Hari Kamis, 6 Agustus
Terlihat sejumlah pasukan Brimob menggunakan seragam loreng bersenjata lengkap di wilayah tersebut. ***