Polri Menunggu Sidang Komisi Kode Etik Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2022, 13:37 WIB
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Polri.go.id


Cianjurpedia.com - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait keputusan pemecatan Ferdy Sambo, nanti akan ditentukan setelah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Akan tetapi Dedi Prasetyo tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo diadakan karena masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

Baca Juga: Berjalan Kaki Setelah Makan Dapat menurunkan Kadar Gula Darah

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Buruh Lakukan Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Hindari Kawasan Senayan

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sigit juga menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x