Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung: 30 Jaksa Siap Mengawal Hingga Proses Persidangan

- 14 Agustus 2022, 15:35 WIB
Kejaksaan Agung siapkan 30 jaksa untuk kawal kasus kematian Brigadir J
Kejaksaan Agung siapkan 30 jaksa untuk kawal kasus kematian Brigadir J /kejaksaan.go.id/

Cianjurpedia.com – Dalam upaya mengawal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 30 jaksa hingga proses persidangan.

“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya sebagaimana Cianjurpedia.com kutip dari laman PMJNews, Minggu,14 Agustus 2022.

Dalam pernyataannya, Ketut mengungkapkan bahwa ada arahan penting kepada 30 jaksa tersebut.

Hal tersebut lantaran kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjadi perhatian publik.

Baca Juga: 5 Aplikasi Resep Masakan Terpopuler Ini Bikin Kamu Jago Masak

Ketut menegaskan para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus pembunuhan ini.

“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” jelas Ketut.

Baca Juga: Referensi Film Perjuangan Kemerdekaan Cocok DiTonton Bersama Keluarga

Baca Juga: Waspada! Posisi Tidur Sambil Duduk Bisa Tingkatkan Resiko Pembekuan Darah

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x