Cianjurpedia.com – Hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan tampilan baru, mulai dari pecahan Rp1000 sampai Rp100.000.
Tujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut kini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagaimana Cianjurpedia.com kutip dari laman Antara.
Dikeluarkan dan diedarkannya Uang TE 2022 ini adalah salah satu upaya melaksanakan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Namun demikian, meski uang baru telah dirilis, pecahan uang rupiah kertas versi lama masih bisa dan sah digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Adapun tampilan Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan sebagaimana pada Uang TE 2016.
Begitu pun pada bagian belakangnya yang tetap bertema kebudayaan Indonesia dengan gambar tarian, pemandangan alam, dan flora.