Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya

- 11 Oktober 2022, 17:24 WIB
Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya.
Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya. /Instagram @kemenpanrb/

Cianjurpedia.com - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan 16 hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama pada tahun 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Keputusan menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang telah ditandatangani bersama oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Staf Keuangan dan Umum di PT Pos Properti Indonesia untuk Penempatan di Bandung, Jawa Barat

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari, " ujar Menko PMK Muhadjir Effendy sebagaimana dilansir dari Antara pada Selasa sore.

Berikut adalah jadwal Libur Nasional Tahun 2023 :

-1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

-22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

-18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah