Cianjurpedia.com – Seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang pria dewasa kenalan keluarganya di daerah Tambora, Jakarta Barat.
Pria berinisial FH (32) kemudian diamankan, karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, pada Rabu 7 Desember 2022.
Pelaku diduga mengajak korban ke hotel yang ada di kawasan Jakarta Barat dan melakukan aksi bejatnya. Kemudian pelaku memberi imbalan uang kepada korban sebanyak Rp100 ribu.
"Kita tangkap FH lantaran karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, melansir Antara, pada Kamis 8 Desember 2022.
Menurut Putra, pelaku dengan keluarga korban mulanya memang saling kenal dan memiliki jalinan hubungan yang baik. Dan hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku.
Baca Juga: Viral! Tak Terima Anaknya Menangis, Seorang Pria Aniaya Tiga Bocah di dalam Mushola di Tebet
FH akhirnya berhasil mengajak korban ke hotel sebanyak dua kali, setelah beberapa lama ia mencoba mendekati dan menjalin komunikasi dengan korban.
Yakni pada tanggal 22 Oktober dan 21 November 2022, FH berhasil mengajak korban bertemu di hotel, yang ada di kawasan Jakarta Barat.