Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Awal Tahun 2023, Adakah Perubahan Setelah PPKM Resmi Dicabut?

- 7 Januari 2023, 21:17 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Awal Tahun 2023, Adakah Perubahan Setelah PPKM Resmi Dicabut?
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Awal Tahun 2023, Adakah Perubahan Setelah PPKM Resmi Dicabut? /Mayang Ayu Lestari/Cianjurpedia

 

Cianjurpedia.com - Kebijakan PPKM resmi dicabut oleh pemerintah pusat pada 30 Desember 2022 lalu. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api, mengingatkan kembali terkait syarat naik kereta api jarak jauh/antarkota bagi para penumpang.

Walau PPKM resmi dicabut, KAI menyatakan syarat naik kereta api jarak jauh/antarkota bagi penumpang dewasa dan anak-anak hingga awal Januari 2023 ini, masih belum ada perubahan.

Mengacu pada SE Kemenhub No. 84/2022 dan SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022, KAI memastikan syarat naik kereta api jarak jauh/antarkota masih sama dengan regulasi sebelumnya.

Alasan KAI masih menggunakan dua surat edaran tersebut untuk syarat menaiki kereta api jarak jauh/antarkota, yaitu karena kedua kementerian terkait masih belum mengeluarkan yang terbaru.

Hingga saat ini, vaksinasi dan masker masih menjadi syarat wajib melakukan perjalanan jarak jauh/antarkota dengan kereta api.Begitu pun saat berada di area stasiun, semua orang wajib memakai masker tak terkecuali siapa pun.

Baca Juga: Walau PPKM Resmi Dicabut, Penumpang KRL Commuterline Tetap Wajib Pakai Masker

Melansir dari PRFM News, berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh/antarkota bagi penumpang dewasa dan anak-anak:

  1. Usia di atas 18 tahun:

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1);

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x