- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan MH Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan MT Haryono;
- Jalan HR Rasuna Said;
- Jalan DI Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Stasiun Senen;
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: TMP Koridor 4D Dihentikan Sementara, Tak Perlu Khawatir Berikut Beberapa Rute Alternatifnya
Aturan ganjil genap di Kota Jakarta diberlakukan pada hari Senin - Jumat dan ditiadakan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Penerapannya dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 6.00 - 10.00 WIB, dan sesi kedua pukul 16.00 - 21.00 WIB.***