Pasca Liburan, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku di 25 Titik Jalan, Berikut Daftar dan Jadwalnya

- 10 Januari 2023, 11:06 WIB
 Ilustrasi ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta. /Pexels/Pixabay
  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan MH Thamrin;
  7. Jalan Jenderal Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan MT Haryono;
  18. Jalan HR Rasuna Said;
  19. Jalan DI Panjaitan;
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  21. Jalan Pramuka;
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
  23. Jalan Kramat Raya;
  24. Jalan Stasiun Senen;
  25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: TMP Koridor 4D Dihentikan Sementara, Tak Perlu Khawatir Berikut Beberapa Rute Alternatifnya

Aturan ganjil genap di Kota Jakarta diberlakukan pada hari Senin - Jumat dan ditiadakan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Penerapannya dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 6.00 - 10.00 WIB, dan sesi kedua pukul 16.00 - 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x