Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2023 oleh Polda Metro Jaya

- 8 Februari 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi - 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang Digelar Polda Metro Jaya.
Ilustrasi - 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang Digelar Polda Metro Jaya. ///pixabay.com/ Davis Sanchez

Cianjurpedia.com -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi kepolisian “Operasi Keselamatan Jaya 2023” mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2023.

“Operasi Keselamatan Jaya 2023” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan untuk menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @tmcpoldametro pada Rabu 8 Februari 2023, berikut ini 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada “Operasi Keselamatan Jaya 2023” tersebut.

Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka berhenti. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

2.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

3.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) 

4.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat mengemudi. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di Lima Lokasi

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x