Cianjurpedia.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi kepolisian “Operasi Keselamatan Jaya 2023” mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2023.
“Operasi Keselamatan Jaya 2023” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan untuk menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.
Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @tmcpoldametro pada Rabu 8 Februari 2023, berikut ini 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada “Operasi Keselamatan Jaya 2023” tersebut.
Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
1.Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka berhenti. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
2.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
3.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
4.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat mengemudi. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di Lima Lokasi