Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

- 26 Februari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi. Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Ilustrasi. Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru /Pixabay/ astama81

 

Cianjurpedia.com - Kebijakan PPKM resmi dicabut oleh pemerintah pusat pada 30 Desember 2022 lalu. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api, mengingatkan kembali terkait syarat naik kereta api jarak jauh/antarkota bagi para penumpang. Apalagi tiket untuk mudik lebaran sudah bisa dibeli mulai hari ini, Minggu 26 Februari 2023.

KAI tetap menerapkan persyaratan naik kereta api jarak jauh/antarkota yang sama dengan regulasi sebelumnya, yaitu mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kemen Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Alasan KAI masih menggunakan dua surat edaran tersebut untuk syarat menaiki kereta api jarak jauh/antarkota, yaitu karena kedua kementerian terkait masih belum mengeluarkan yang terbaru.

Hingga saat ini, vaksinasi dan masker masih menjadi syarat wajib melakukan perjalanan jarak jauh/antarkota dengan kereta api. Begitu pun saat berada di area stasiun, semua orang wajib memakai masker tak terkecuali siapa pun.

Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Dapat Dipesan Mulai 26 Februari 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Melansir dari Instagram @kai121_ pada Jumat, 24 Februari 2023, berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh/antarkota bagi penumpang dewasa dan anak-anak:

Usia di atas 18 tahun:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x