Cara Daftar Angkutan Motor Gratis Lebaran 2023, Bisa Lewat Online atau Posko, Berikut ini Link Pendaftarannya

- 27 Februari 2023, 21:11 WIB
Link pendaftaran angkutan motor gratis (Motis) Kemenhub untuk Lebaran 2023
Link pendaftaran angkutan motor gratis (Motis) Kemenhub untuk Lebaran 2023 /

Cianjurpedia.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program angkutan motor gratis (Motis 2023) untuk Lebaran 2023

Program tersebut bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan roda dua dan mengurangi angka kecelakaan saat mudik. Masyarakat pun bisa memanfaatkan program ini dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Adapun, rute angkutan motor gratis ini terbagi menjadi tiga lintasan, yaitu Lintasan Utara (Cilegon-Pasar Senen-Semarang Tawang PP), Lintasan tengah (Jakarta-Puwosari PP), Lintasan Barat Selatan (Kiaracondong-Purwosari PP).

Baca Juga: Prediksi Skor Lazio vs Sampdoria di Liga Italia: Preview, Susunan Pemain dan Head to Head 

Sementara itu, waktu pelaksanaan program Motis 2023 ini adalah di waktu arus mudik pada 11-20 April 2023 (10 hari) dan angkutan balik 25 April-4 Mei 2023 (10 hari).

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program angkutan Motis 2023, ada sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara yang perlu dipenuhi.

Dilansir Cianjurpedia.com dari laman resmi Mudik Gratis Kementerian Perhubungan, berikut link pendaftaran, syarat, dan cara pendaftaran Motis 2023.

Baca Juga: Transjakarta Tambah 20 Bus Khusus Wanita Berwarna Pink, Guna Cegah Kasus Pelecehan Seksual

  1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui https://mudikgratis.dephub.go.id/ atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
  2. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  3. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
  4. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  5. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
  6. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
  7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
  9. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
  10. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.
  11. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Brutal Sosialita Hongkong Abby Choi Terungkap

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x