Cianjurpedia.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menambahkan vaksin Indovac sebagai regimen vaksin booster kedua bagi penerima vaksin COVID-19 primer AstraZeneca, pada Selasa, 7 Maret 2023.
Nantinya, vaksin Indovac sebagai vaksin booster kedua ini diperuntukkan bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, yang sebelumnya hanya untuk lansia berusia di atas 60 tahun.
Kemudian vaksin buatan dalam negeri tersebut, akan diberikan kepada masyarakat dengan dosis penuh atau sebanyak 0,5 ml, dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Selain itu, penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Dengan demikian daftar regimen vaksin booster kedua bagi masyarakat umum dengan usia 18 tahun keatas, termasuk tenaga kesehatan dan lansia, adalah sebagai berikut :
Pertama, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinovac, maka dapat diberikan delapan jenis vaksin. Mulai dari AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).