Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan calon pemudik untuk mengikuti program mudik gratis ini di antaranya.
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Kartu Keluarga (KK)
3.kartu atau bukti vaksin COVID-19
4.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) jika akan membawa sepeda motor
Saat melakukan pendaftaran, pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 (tiga) anggota keluarga yang terdapat dalam 1 (satu) KK dengan 1 sepeda motor.
Selanjutnya, calon peserta mudik gratis wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.
Akan tersedia 482 bus untuk mengakomodir 19.280 warga Jakarta yang akan melakukan arus mudik dan arus balik. Selain itu, disediakan juga 23 truk yang dapat mengangkut sebanyak 690 unit sepeda motor pemudik dengan layanan 9 (sembilan) kota/kabupaten, yang meliputi Kuningan, Tasikmalaya, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Jombang dan Malang.
Baca Juga: Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya
Untuk arus mudik, akan tersedia sebanyak 278 bus dengan kapasitas 11.120 penumpang dan 13 truk yang akan mengangkut 390 sepeda motor.