Mudik Gratis DKI Jakarta, Pendaftaran Online & Offline Mulai Kamis 23 Maret 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya!

- 21 Maret 2023, 13:56 WIB
Mudik Gratis DKI Jakarta, Pendaftaran Online dan Offline Mulai Kamis 23 Maret 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Mudik Gratis DKI Jakarta, Pendaftaran Online dan Offline Mulai Kamis 23 Maret 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya! /tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan calon pemudik untuk mengikuti program mudik gratis ini di antaranya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Selasa 21 Maret 2023, Ada 3 Drama Seru Termasuk Our Blooming Youth

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Kartu Keluarga (KK)

3.kartu atau bukti vaksin COVID-19

4.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) jika akan membawa sepeda motor

Saat melakukan pendaftaran, pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 (tiga) anggota keluarga yang terdapat dalam 1 (satu) KK dengan 1 sepeda motor.

Selanjutnya, calon peserta mudik gratis wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.

Akan tersedia 482 bus untuk mengakomodir 19.280 warga Jakarta yang akan melakukan arus mudik dan arus balik. Selain itu, disediakan juga 23 truk yang dapat mengangkut sebanyak 690 unit sepeda motor pemudik dengan layanan 9 (sembilan) kota/kabupaten, yang meliputi Kuningan, Tasikmalaya, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Jombang dan Malang.

Baca Juga: Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya
Untuk arus mudik, akan tersedia sebanyak 278 bus dengan kapasitas 11.120 penumpang dan 13 truk yang akan mengangkut 390 sepeda motor.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x