- Rumah pijat;
- Arena permainan ketangkasan manual, baik mekanik maupun elektronik untuk orang dewasa;
- Bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual baik mekanik maupun elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.
Kecuali bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan area kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Adapun usaha pariwisata tertentu tersebut, dimaksud wajib tutup pada saat sehari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri atau saat malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.
Jam operasional usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal bintang empat dan area komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Kelab malam: pukul 20.30-24.00 WIB;
- Diskotek: pukul 20.30-24.00 WIB;
- Mandi uap: pukul 11.00-23.00 WIB;