Simak Aturan Waktu Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023

- 24 Maret 2023, 10:40 WIB
ilustrasi diskotek, Simak Aturan Waktu Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023
ilustrasi diskotek, Simak Aturan Waktu Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023 /niekverlaan/Pixabay

- Rumah pijat: pukul 11.00-23.00 WIB;

- Arena permainan ketangkasan manual untuk orang dewasa, baik mekanik maupun elektronik: pukul 11.00-24.00 WIB;

- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri; pukul 11.00-24.00 WIB;

- Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata, mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata wajib melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

Bagi usaha karaoke, berikut jam operasional yang telah ditentukan:

- Karaoke eksekutif (jam operasional 20.30-24.00 WIB);

- Karaoke keluarga (jam operasional 14.00-24.00 WIB);

Sedangkan bagi usaha billiar/bola sodok, dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan, dengan ketentuan dan jam operasional sebagai berikut:

- Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, mulai pukul 20.30-24.00 WIB;

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: disparekraf DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x