- Rumah pijat: pukul 11.00-23.00 WIB;
- Arena permainan ketangkasan manual untuk orang dewasa, baik mekanik maupun elektronik: pukul 11.00-24.00 WIB;
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri; pukul 11.00-24.00 WIB;
- Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata, mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata wajib melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.
Bagi usaha karaoke, berikut jam operasional yang telah ditentukan:
- Karaoke eksekutif (jam operasional 20.30-24.00 WIB);
- Karaoke keluarga (jam operasional 14.00-24.00 WIB);
Sedangkan bagi usaha billiar/bola sodok, dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan, dengan ketentuan dan jam operasional sebagai berikut:
- Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, mulai pukul 20.30-24.00 WIB;