Simak Aturan Waktu Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023

- 24 Maret 2023, 10:40 WIB
ilustrasi diskotek, Simak Aturan Waktu Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023
ilustrasi diskotek, Simak Aturan Waktu Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023 /niekverlaan/Pixabay

- Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar/rumah minum pukul 11.00-24.00 WIB. 

Sanksi bagi setiap pelanggaran akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mentaati ketentuan berikut:

- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: disparekraf DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x