- Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar/rumah minum pukul 11.00-24.00 WIB.
Sanksi bagi setiap pelanggaran akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mentaati ketentuan berikut:
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.***