Sementara itu, alasan perubahan jadwal cuti bersama tersebut menurut Menhub Budi adalah pertimbangan manajemen arus mudik. Jika mengikuti jadwal libur sebelumnya, ada potensi penumpukan arus mudik pada tanggal 21 April, atau satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa," lanjut Menhub Budi.
Oleh karena itu, Menhub Budi menegaskan bahwa dirinya dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan untuk memajukan awal libur cuti bersama menjadi dua hari dengan mengurangi satu hari pada akhir.
"Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," jelasnya. ***