1.Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga) COVID-19
2.Pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, wajib sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua
3.Pelaku perjalanan anak berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksinasi COVID-19, tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan jarak jauh.
4.Pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Demikian informasi yang dapat Cianjurpedia himpun. Semoga bermanfaat!***