Begini Cara Daftar Haji Reguler Versi Offline Tahun 2023

- 25 Mei 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi haji khusus berdoa didepan kabah
Ilustrasi haji khusus berdoa didepan kabah /Istimewa/

a. warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
b. tidak memakai pakaian dinas
c. tidak menggunakan kaca mata
d. tampak wajah minimal 80%
e. bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah

3. Kemudian mendaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang terdekat dengan domisili calon jemaah haji dan tidak bisa diwakilkan karena Jemaah haji akan difoto dan pengambilan sidik jari.

Waktu pendaftarannya Senin - Kamis jam 08.00 - 16.00 waktu setempat, dan Jumat mulai jam 08.00 - 16.30 waktu setempat.

Berkas-berkas yang harus diserahkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah:

a. Serahkan bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH lembar pertama ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya.

b. Setelah hitu, jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas untuk didaftarkan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dan mendapatkan nomor porsi.

c. Kemudian jemaah haji akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dengan rincian sebagai berikut:
* lembar pertama untuk calon jemaah haji
* lembar kedua untuk BPS BPIH
* lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
* lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
* lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dan sekarang tinggal menunggu waktu keberangkatannya saja? Bersabar ya guys!**

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah