Simak Syarat dan Prokes Terbaru Naik Kereta Api Per 12 Juni 2023, Tidak Wajib Vaksinasi dan Pakai Masker

- 15 Juni 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi kereta api: Simak Syarat dan Prokes Terbaru Naik Kereta Api Per 12 Juni 2023, Tidak Wajib Vaksinasi dan Pakai Masker
Ilustrasi kereta api: Simak Syarat dan Prokes Terbaru Naik Kereta Api Per 12 Juni 2023, Tidak Wajib Vaksinasi dan Pakai Masker /PT KAI

 

Cianjurpedia.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat melakukan perjalanan naik kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 17 tahun 2023, mengenai update protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

 

Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun penumpang yang dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

Protokol kesehatan lainnya, seperti: mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan penggunaan aplikasi SATUSEHAT, dianjurkan tetap dilakukan.

Peraturan ini mulai berlaku Senin 12 Juni 2023, pada perjalanan kereta api antarkota atau jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.

Melansir dari laman web resmi KAI, www.kai.id pada Senin 12 Juni 2023, berikut adalah persyaratan terbaru naik kereta api:

Baca Juga: KAI Berlakukan Gapeka Baru Per 1 Juni 2023, 10 Kereta Api Ini Akan Memiliki Waktu Tempuh Lebih Singkat

Update Persyaratan dan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api

  1. Vaksinasi Covid-19

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

  1. Penggunaan Masker

Pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

  1. Anjuran Bagi Penumpang yang Dalam Keadaan Tidak Sehat

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

  1. Protokol Kesehatan

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT pada perangkat Android/iOS untuk memonitor kesehatan pribadi.

  1. Masa Berlaku dan Ruang Lingkup Aturan Baru

Dengan diberlakukannya SE Nomor 17 Tahun 2023 Kementerian Perhubungan, maka aturan ini diberlakukan mulai 12 Juni 2023 pada perjalanan kereta api antarkota atau jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.

Demikian informasi yang disampaikan dan selamat melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah