Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta Serentak Ditiadakan!

- 16 Agustus 2023, 05:57 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta /Pixabay/Javaistan

 

 

Cianjurpedia.com - Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, aturan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta, serentak ditiadakan.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, mengimbau kepada para pengguna jalan raya, agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Peniadaan aturan Ganjil Genap ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain itu, tercantum pula pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Demikian informasi mengenai aturan Ganjil Genap pada Kamis, 17 Agustus 2023. Agar ketertiban lalu lintas tetap terjaga, jaga keselamatan Anda saat berkendara, dan patuhi rambu lalu lintas yang ada.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Dinas Perhubungan DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x