- Ilmu Komunikasi
- Psikologi
- Manajemen
Untuk lulusan perguruan tinggi dari luar negeri, memiliki bidang studi yang setara dengan bidang studi di atas.
4.IPK minimal 3.00 dengan skala 4.00
5.Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
- Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek.
- Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
6.Syarat usia per tanggal 9 September 2023 yaitu: