Cianjur (CP), Para jurnalis Kabupaten Cianjur gelar aksi solideritas di depan kantor PWI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aksi ini sebagai bentuk protes atas perampasan dan penghapusan video milik jurnalis Tribun Sukabumi, Fauzi Noviandi oleh polisi saat meliput demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami menuntut kepolisian Sukabumi untuk segera mengusut anggotanya yang telah melakukan perampasan dan penghapusan hasil liputan,” kata Ketua PWI Cianjur, M Ikhsan, Jumat (9/10/20).
Ikhsan menjelaskan Jurnalis merupakan pilar ke empat demokrasi. Dan kegiatan kewartawanan dilindungi undang-undang profesi.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja di Cianjur Berakhir Ricuh
Saat peliputan setiap jurnalis baik cetak, on line, radio maupun televisi dibekali identitas yang jelas. Sehingga bisa mudah dikenali oleh siapa saja, meskipun sedang berada di kerumunan masa demonstrasi tak UU Cipta Kerja.
"Harusnya aparat bisa membedakan mana jurnalis, mana pengunjuk rasa," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian dari Sukabumi.
“Saya dapat kabar itu kejadian di luar pengawasan Kapolresta Sukabumi. Saya juga mendengar bahwa pihak kepolisian Sukabumi sudah menelusuri kejadian tersebut. Semoga bisa diselesaikan dengan secepatnya,” ucap Hilman.
Baca Juga: Demo Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Beberapa Daerah
Ia berharap PWI dan para awak media di Kabupaten Cianjur tetap kondusif, dan ikut menjaga ketertiban masyarakat melalui pemberitaan yang sesuai fakta dan seimbang.