KPU Cermati Putusan MK, Adaptasi Aturan Pilkada 2024

- 21 Agustus 2024, 14:36 WIB
KPU Adakan Jumpa Pers Cermati  Pasca Putusan MK, Adaptasi Aturan Pilkada 2024
KPU Adakan Jumpa Pers Cermati Pasca Putusan MK, Adaptasi Aturan Pilkada 2024 /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Cianjurpedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji mendalam dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak signifikan pada persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons putusan MK tersebut mengingat efektivitasnya yang langsung berlaku tanpa perlu menunggu perubahan undang-undang.

Dua putusan MK yang dimaksud adalah yang mengatur tentang perubahan ambang batas pencalonan pasangan calon kepala daerah dan syarat usia minimum calon kepala daerah pada saat penetapan oleh KPU. Perubahan-perubahan ini tentu akan berimplikasi pada pelaksanaan Pilkada mendatang.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Penggelembungan Suara PSI

Menanggapi dinamika hukum ini, KPU akan melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, akan dilakukan konsultasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas lebih lanjut implikasi dari putusan MK.

Kedua, KPU akan mensosialisasikan secara luas kepada partai politik terkait perubahan aturan yang terjadi.

Ketiga, KPU akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah, agar sejalan dengan putusan MK.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: GNK Dinamo dan Lille Raih Kemenangan di Babak Play off Leg Pertama

Afif menekankan bahwa semua langkah yang diambil KPU akan mempertimbangkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub