Seperti yang diberitakan FIXPALEMBANG.COM dengan artikel berjudul Coba Hindari Polisi 50 Butir Pil Ekstasi Fimasukkan Celana Dalam ahirnya tersangka tidak dapat mengelak dan langsung dibawa petugas menuju Mapolres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar minimal 6 tahun hingga 20 tahun.***