Cianjurpedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yang terjadi dalam sebuah seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu, 29 September 2024 seperti dikutip Cianjurpedia dari Antara.
Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: BPBD Cianjur Kerahkan 500 Relawan untuk Pantau Bencana di Jalur Selatan
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan properti, serta pasal 170 dan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk spanduk seminar, tiga patahan besi, dan rekaman video dari tempat kejadian.
Sebelumnya, aksi kekerasan dan penganiayaan ini diduga dilakukan oleh puluhan orang yang memaksa masuk ke lokasi seminar pada Sabtu pagi.***