BBM Premium akan Dihapus Mulai 1 Januari 2021 di Jawa, Madura dan Bali

- 14 November 2020, 13:25 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI /pixabay




Cianjurpedia.com - Kabar Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Premium bakal dihapuskan bukan lagi hanya isapan jempol belaka. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, Premium akan dihapus di Indonesia per Januari 2021 dimulai di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Informasi tersebut berdasarkan penuturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah. "Senin malam lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina, ia menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali akan dihilangkan, kemudian menyusul kota-kita lainnya di Indonesia," kata Karliansyah saat diskusi virtual di kanal YouTube YLKI pada Jumat 13 November 2020.

Walapun menurutnya, hal tersebut memang tidak mudah untuk diimplemintasikan. Pasalnya, data memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat masih banyak yang menggunakan BBM jenis kualitas rendah, seperti Premium dan Pertalite yang mempunyai RON di bawah 91. Penjualan Premium RON 88 saat ini masih mendominasi penjualan bensin sebesar 55 persen dan Pertalite sebanyak 33 persen.

Baca Juga: Hari Ke-2 : Tim SAR Bentuk 2 Regu Untuk Cari Korban Tenggelam di Kecamatan Cidaun

Sementara, kualitas BBM ramah lingkungan seperti Pertamax 92, Pertamax Turbo dan Dex masih lebih mahal ketimbang Premium. Padahal, untuk kendaraan yang digunakan saat ini, teknologi sudah tidak sesuai dengan Premium, Petralite atau Solar.

Namun Karliansyah berharap, rencana ini tak lama untuk diimplementasikan dan menurutnya konsumen perlu didorong untuk memakai energi ramah lingkungan daripada kotor. Karena efek jangka panjang bagi kesehatan dari bahan bakar yang kotor juga sangat berpengaruh, bahkan uang yang dikeluarkan untuk berobat bisa lebih mahal dibandingkan harga BBM ramah lingkungan.

Baca Juga: Waspada! Cianjur Beresiko Tinggi Terhadap Bencana

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor. Bahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x