Cek Besaran Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat

- 23 Juni 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

Cianjurpedia.com - Pemilik kendaraan akan mendapatkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) jika terlambat melakukan pembayaran pajak sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Denda PKB mulai berlaku satu hari setelah jatuh tempo pembayaran PKB. Misalnya, PKB Anda jatuh tempo pada 22 Juni 2021 dan baru bisa melakukan pembayaran pada 23 Juni 2021.

Untuk wilayah Jawa Barat, besaran denda PKB adalah sebesar 2% dari total PKB dengan ketentuan paling tinggi 48% (24 bulan).

Selain denda PKB, pemilik kendaraan harus membayar pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 14.

Baca Juga: Hasil Euro 2020 Grup D Inggris, Kroasi dan Republik Ceko Lolos ke Babak 16 Besar

Besaran SWDKLLJ disesuaikan dengan golongan kendaraan, seperti kendaraan sedan, jip, mobil penumpang non angkutan dan pick up dengan kapasitas mesin hingga 2.400 cc besaran SWDKLLJ adalah Rp143.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas 500-250 cc, besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp35.000.

Untuk mempermudah detail lengkap mengenai SWDKLLJ, dapat dilihat melalui fitur Info Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di website Bapenda Jawa Barat atau aplikasi Sambara.

 

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x