Begini Aturan Ukuran Plat Nomor Kendaraan dan Spesifikasi Teknis Lainnya

- 23 Juni 2021, 18:08 WIB
ilustrasi plat nomor
ilustrasi plat nomor /Pixabay

Cianjurpedia.com - Plat nomor kendaraan merupakan bagian yang penting dari sebuah kendaraan. selain indentitas kendaraan, plat nomor juga memiliki ukuran dan warna yang membedakan jenis kendaraan.

Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk mobil. Sekarang, ukuran plat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya. 

Alasan utama dari perubahan ukuran plat nomor adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor.

Perubahan ini membuat angka dan huruf plat nomor menjadi semakin berdempetan hingga sulit dibaca. Akhirnya perlu dilakukan penambahan ukuran menjadi lebih panjang 5 cm agar mudah dibaca.

Baca Juga: Salah Satu Anggotanya Positif COVID-19, Personel LOVELYZ Karantina Mandiri

Ukuran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Indonesia sekarang menjadi lebih panjang lagi. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, maka panjangnya adalah 430 mm dengan lebar 135 mm.

Selain perubahan dari sisi ukuran, ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari plat nomor mobil. Berikut daftarnya: 

  • Plat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.

  • Tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Auto 2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x